“Saya ingin mengingatkan kepada umat Islam khususnya, yang sebentar lagi akan menyelenggarakan peringatan Iduladha. Kementerian Agama sudah menerbitkan peraturan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Iduladha,” ujarnya.
Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara. Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara. Ketiga, mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan penerapan protokol kesehatan.
Menutup keterangan persnya, Menag menyampaikan aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu ia, meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut.