Berita

Menaker Resmi Hapus Syarat Usia Lowongan Kerja

HASANAH.ID – Syarat usia dalam proses pencarian kerja resmi dihapus oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Aturan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang ditandatangani pada Rabu (28/5/2025).

Langkah ini diambil lantaran praktik diskriminatif masih marak ditemukan dalam rekrutmen, mulai dari batasan usia, penampilan, hingga status pernikahan.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” ujar Yassierli.

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pencantuman batas usia hanya diperbolehkan jika memiliki alasan khusus yang logis dan objektif. Ketentuan ini disusun untuk memastikan bahwa proses rekrutmen tidak menghilangkan peluang kerja bagi pelamar yang memenuhi syarat.

Syarat Usia Masih Dimungkinkan, Tapi dengan Pengecualian

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa batasan usia hanya dapat diberlakukan untuk dua kondisi. Pertama, apabila posisi atau pekerjaan memiliki karakteristik khusus yang secara nyata memengaruhi kemampuan individu dalam menjalankan tugasnya.

Kedua, jika syarat usia diterapkan, maka harus dipastikan bahwa kebijakan itu tidak sampai mengurangi atau menghilangkan kesempatan kerja bagi pelamar yang sebenarnya mampu.

“Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” tertulis dalam edaran resmi itu.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur untuk kemudian disampaikan kepada bupati, walikota, serta pihak-pihak yang berkaitan di wilayah masing-masing. Langkah ini menjadi upaya pemerintah pusat dalam memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.

“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli dalam dokumen tersebut.

Kebijakan ini juga diambil merespons kondisi di lapangan, di mana banyak pencari kerja masih mengalami diskriminasi, terutama terkait usia, penampilan fisik, dan status pernikahan.

1 2Next page
Back to top button