Kelima, optimalisasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP sekaligus sebagai Kartu Anggota Perpustakaan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Keenam, mempercepat implementasi MoU Kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Perpustakaan Nasional RI Nomor 041/735/SJ, 2/ PKS/I/2019, tentang Kerjasama Dalam Rangka Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Perpustakaan Nasional, khususnya dalam memperkuat kerangka regulasi, kelembagaan, ketenagaan dan kualitas pengelolaan perpustakaan di daerah.
Ketujuh, Dana DAK transfer ke daerah sebagian untuk pengembangan perpustakaan, literasi dan kegemaran membaca, terutama penyediaan buku buku life skill dan home industry serta buku buku teknologi terapan.