ADIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – Presiden Joko Widodo baru-baru ini mempersiapkan pembukaan salah satu mall di Bekasi dengan konsep “New Normal” atau kehidupan normal baru dengan mengikuti protokol kesehatan.
Protokol kesehatan ini telah diatur dalam surat edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 pada 20 Mei 2020 tentang “Protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha”.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik).
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang mengatakan, Dalam mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) pada masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan.