Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.
“Protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19 bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha/konsumen dan pekerja di sektor jasa dan perdagangan (area publik) di masa saat dan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 itu penting, saya kira semua stakeholder dan masyarakat jangan terlena atau menyepelekan virus corona ini,” Ujar Rafael, saat dihubungi Minggu, 21/06/2020.
Disinggung terkait meningkatnya pengaduan dari masyarakat saat pandemik hingga saat ini yang berkaitan dengan sektor perdagangan dan jasa, sebagai salah satu Tupoksi Komisi I DPRD Jabar, Rafael menyebutkan bagaimana pentingnya perlindungan hak-hak konsumen. Dia mencontohkan maraknya pengaduan transaksi melalui e-commerce.