Jakarta-Hasanah.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pihaknya telah melakukan pemblokiran konten hoaks dan disinformasi serta akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.
“Kami tak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas,” tegasnya saat Konferensi Pers mengenai Penanganan Hoaks Terkait Virus Corona di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Senin (3/2).
Hingga Senin 3 Februari 2020 lanjut Johnny, telah ditemukan sebanyak 54 informasi hoaks yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan Novel Coronavirus (2019-nCoV).
“Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks. isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya,” jelasnya.
Selama dua minggu terakhir, sebaran konten hoaks dan disinformasi mengenai penyebaran Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCoV) di Indonesia meningkat.