Hasanah.id – Jagat media sosial tengah diramaikan dengan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Informasi ini menyebar luas melalui berbagai platform, termasuk pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di media sosial. Dalam rumor yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian guna membahas kemungkinan kebijakan ini.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait isu tersebut. Kabar ini pun menimbulkan berbagai spekulasi dan perbincangan, terutama di kalangan ASN yang setiap tahun mengandalkan gaji ke-13 dan ke-14 sebagai tambahan penghasilan.
Sebagai referensi, gaji ke-13 umumnya diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN menjelang tahun ajaran baru, sedangkan gaji ke-14—atau yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)—biasanya dicairkan menjelang perayaan keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.