“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tutur Amran.
Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak tegas pelaku pelanggaran ini. Jika terbukti bersalah, perusahaan yang terlibat dalam praktik curang ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” kata Amran.
Mentan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan masyarakat. Ia juga mendorong pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.***