Hasanah.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya membantah pembangunan proyek strategis nasional mengandung unsur kemerosotan lingkungan seperti pembangunan kawasan ibu kota baru atau destinasi wisata unggulan.
“Tidak benar apabila ada anggapan bahwa pembangunan strategis nasional mengandung unsur-unsur kemerosotan lingkungan, karena pemerintah terus berupaya menjaganya dengan KLHS, AMDAL,” kata Menteri LHK seperti dilansir Antara di Jakarta, Minggu, 13/09.
Siti mencontohkan adanya dokumen wajib seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam proses mendapatkan izin sebagai bentuk usaha pemerintah menjaga lingkungan.
Upaya perlindungan itu sudah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk dilakukan pemulihan lahan kritis salah satunya dalam bentuk program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).