“Sebenarnya terkait hak perlindungan anak ini di pusat sudah ada, untuk di Jawa Barat ini Substansi kontennya harus diperkuat terutama bagaimana akses untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak,” ujar Rafael saat dihubungi hasanah.id.
Sebagaimana diberitakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)baru-baru ini menerima lima laporan pengaduan terkait tunggakan SPP. Ironisnya, penunggakan SPP berujung para siswa tidak diperkenankan mengikuti ujian kenaikan kelas atau Penilaian Akhir Semester (PAT). Pengaduan tentang SPP banyak yang berasal dari DKI Jakarta, Tangerang dan Jawa Barat.
Menyikapi hal tersebut Rafael menyebutkan bahwa hal tersebut adalah salah satu contoh bentuk ancaman dan pelanggaran terhadap hak anak di bidang pendidikan.
“Inilah peran yang perlu dukungan pemerintah daerah. Disinilah pentingnya substansi konten perlindungan anak bidang pendidikan. Ini harus dipastikan jangan sampai anak-anak kita di Jawa Barat ini menjadi tidak mampu mengakses pendidikan.” Tukasnya. (Uwo-)