Hasanah.id – Donald Trump dinyatakan bersalah dalam kasus suap pada Jumat (10/1/2025), namun hakim memutuskan tidak menjatuhkan hukuman. Putusan ini membuka jalan bagi Trump untuk kembali menjabat sebagai presiden tanpa ancaman penjara atau denda.
Vonis ini menjadi momen bersejarah sebagai kali pertama seorang mantan presiden Amerika Serikat (AS) dinyatakan bersalah secara pidana. Kasus ini juga menjadi satu-satunya dari empat dakwaan pidana yang dibawa ke pengadilan, sekaligus yang pertama selesai diproses hingga vonis.
Putusan tersebut dijatuhkan hanya 10 hari sebelum pelantikan Trump sebagai presiden untuk periode kedua.
Dalam pernyataan singkatnya di ruang sidang, Trump menyebut kasus ini sebagai “penyalahgunaan kekuasaan pemerintah” dan “malu besar bagi negara.” Dengan nada tenang namun tegas, ia membantah semua tuduhan.
“Ini adalah perburuan penyihir politik yang dirancang untuk menghancurkan reputasi saya. Namun, rakyat Amerika telah berbicara, dan mereka menolak manipulasi ini,” ujar Trump.