Trump membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa pembayaran itu dilakukan demi melindungi keluarganya, bukan untuk keuntungan politik.
Meski demikian, jaksa menyatakan bahwa pembayaran tersebut secara curang dicatat sebagai biaya hukum, yang menjadi dasar dakwaan.
“Untuk kasus seperti ini saya didakwa. Sungguh luar biasa,” keluh Trump di hadapan hakim.
Proses hukum kasus ini berlangsung selama hampir dua bulan, dengan berbagai upaya dari tim pengacara Trump untuk menghentikan persidangan. Mereka mengandalkan argumen kekebalan presiden dan mendapat dukungan dari Mahkamah Agung AS yang memberikan perlindungan hukum lebih besar bagi mantan presiden.
Namun, keputusan akhir tetap di tangan hakim Merchan, yang setelah beberapa kali penundaan, menetapkan 10 Januari 2025 sebagai hari putusan.
Keputusan ini menjadikan Trump presiden pertama dalam sejarah AS yang memulai masa jabatan dengan catatan kriminal di rekam jejaknya. Meski demikian, Trump bersikeras akan mengajukan banding atas vonis tersebut, menyebutnya sebagai “taktik politik kotor” yang tidak akan menghalangi langkahnya.