Menyusul NasDem, PAN Minta Gaji dan Fasilitas Eko Patrio & Uya Kuya Dihentikan
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi meminta agar seluruh hak keuangan dan fasilitas negara yang masih diterima oleh Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya) dihentikan. Permintaan ini diajukan setelah keduanya dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI.
Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan permohonan resmi kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.
“Fraksi PAN telah mengajukan permohonan penghentian pemberian gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya yang melekat pada status anggota DPR RI nonaktif. Ini bagian dari komitmen kami menjaga integritas lembaga dan akuntabilitas publik,” ujar Putri melalui keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Putri menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan hanya sebagai bentuk disiplin internal partai, tetapi juga demi memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai dengan prinsip transparansi dan efisiensi.
“Kami ingin memastikan bahwa dana negara digunakan secara tepat dan tidak disalahgunakan oleh individu yang sedang tidak menjalankan tugas konstitusionalnya,” tambah Putri.
Langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga nama baik institusi DPR RI yang saat ini tengah menghadapi sorotan tajam dari masyarakat.
PAN bukan satu-satunya partai yang mengambil langkah tegas. Sebelumnya, Partai NasDem juga meminta agar gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas negara milik Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach—dua anggota yang juga dinonaktifkan dari DPR—ikut dihentikan.
Ketua Fraksi NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menanggapi tekanan publik sekaligus menunjukkan bahwa partai tidak tinggal diam terhadap kader yang dinilai melukai hati rakyat.
Hingga saat ini, tercatat lima anggota DPR RI periode 2024–2029 yang telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Penonaktifan ini dipicu oleh pernyataan dan sikap kontroversial mereka yang memicu gelombang kritik dan unjuk rasa dari masyarakat.
Namun demikian, status nonaktif di DPR tidak secara otomatis mencabut hak administratif para anggota. Sesuai dengan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memiliki hak keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak-hak tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, serta tunjangan bahan pokok seperti beras. Ini berarti, meskipun tidak menjalankan tugas-tugas parlemen, para anggota nonaktif masih menikmati fasilitas penuh yang diberikan negara.
Meski beberapa partai telah mengambil tindakan, desakan publik terhadap DPR untuk meninjau ulang aturan mengenai hak keuangan anggota nonaktif terus menguat. Masyarakat menilai, pemberian gaji dan tunjangan kepada anggota yang tidak aktif bertugas justru bertentangan dengan semangat efisiensi dan tanggung jawab anggaran negara.
- Penulis: Bobby Suryo



