“Tidak ada hubungannya dengan gubernur, itu hanya kebetulan dari Baubau. Saya tegaskan, jangan membuat asumsi. Pak Gubernur juga orang hukum dan mengerti aturan, jadi jangan mengait-kaitkannya,” tegasnya.
Baca Juga: 35 Siswa Ikuti Pemusatan Latihan Paskibraka Tingkat Kota Cimahi 2022
Sedangkan untuk kasus Nanda, Kepala Bidang Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara, Marsaoly, mengungkapkan bahwa Nanda digantikan karena masalah kesehatan.
Menurutnya, Nanda mengalami gangguan penglihatan dengan ukuran minus 20/80, dan hasil pemeriksaan THT menunjukkan adanya masalah pada amandel.
Oleh karena itu, Nanda tidak memenuhi standar Capaska Tingkat Pusat sesuai dengan Juknis Nomor 267/PE/02/2023/D5.
“Maka diputuskan untuk mengganti dengan cadangan, dan keputusan tersebut bukanlah wewenang Dispora tetapi BPIP pusat,” ungkapnya.
Baca Juga: Paskibraka Kabupaten Sumedang Tahun 2021 Dikukuhkan Bupati
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP, Rima Agristina, mengungkapkan bahwa Nanda tidak memenuhi persyaratan kesehatan terkait masalah mata.