Nia mengatakan, sebanyak 15 kabupaten/kota di Provinsi Jabar sejak 1 Juni lalu diperbolehkan memberlakukan New Normal dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diantaranya Kab. Bandung Barat (KBB), Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi dan Kota Tasikmalaya.
Nia selaku anggota Dewan DPRD Provinsin Jawa Barat ini mengimbau agar masyarakat harus membiasakan diri hidup dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Protokol kesehatan ini harus disiplin dilakukan soalnya saat ini kita hidup berdampingan dengan covid-19,” pungkasnya.*