“Kami sudah menggali informasi dari nelayan dan kini memiliki titik terang soal siapa yang berada di balik proyek ini. Namun, detailnya akan kami laporkan lebih dulu ke pimpinan untuk tindakan lanjutan,” ujar Pung.
Sementara itu, Ombudsman Wilayah Banten menemukan bahwa warga yang terlibat dalam pembangunan pagar laut ini menerima bayaran sebesar Rp 100.000. Namun, pihak yang memberikan perintah tersebut masih belum diketahui.
“Kami masih terus menyelidiki siapa pemberi instruksi di balik ini,” kata Fadli Afriadi, Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar laut ini akan dicabut jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Saya sudah meminta Direktorat Jenderal PSDKP untuk mengecek lokasi dan meninjau apakah pagar tersebut memiliki izin. Jika tidak, maka pembangunannya harus dihentikan,” ujar Sakti.
Sakti juga menjelaskan bahwa izin KKPRL adalah syarat mutlak untuk setiap pembangunan di ruang laut, termasuk yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).