Kusworo menjelaskan untuk pelaku yang di bawah umur akan tetap di proses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kita akan tetap proses para pelaku yang masih dibawah umur sesuai hukum yang berlaku” pungkasnya.
Page 2 of 2