
Baca Juga: BNPB Minta Pendataan Rumah Rusak Pascagempa Sulbar Segera
Dalam konteks ini, Jakarta akan tetap memiliki kewenangan khusus yang akan diatur dalam undang-undang tersendiri setelah kehilangan statusnya sebagai ibu kota. Pasal 41 ayat (4) UU IKN menegaskan hal ini dengan menyatakan, “Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.”
Baca Juga: Akibat Covid-19, 7000 Anak di Jabar Kehilangan Orang Tua
Perubahan ini membawa konsekuensi besar bagi Jakarta sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan sosial Indonesia. Selain itu, ini juga menandai langkah penting dalam rencana pemindahan ibu kota yang telah lama direncanakan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah kepadatan penduduk, kesenjangan pembangunan, dan ketergantungan terhadap satu pusat administrasi.
Baca Juga: Mien Uno : Ani Yudhoyono Adalah Wanita yang Smart
Dengan demikian, keputusan ini tidak hanya mencerminkan perubahan geografis, tetapi juga perubahan dalam dinamika politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia. Ini akan membutuhkan kerjasama dan adaptasi dari semua pihak untuk menghadapi tantangan dan peluang yang muncul dengan perubahan ini.