Pemangkasan APBN 2025 Dinilai Cacat Konstitusi, YLBHI: Ancaman Demokrasi
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Rabu, 12 Feb 2025 00:07 WIB
- visibility 292
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemangkasan APBN 2025 Dinilai Cacat Konstitusi, Lembaga HAM dan Demokrasi Terancam
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025 menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemangkasan anggaran negara sebesar Rp306,7 triliun. Kebijakan ini berdampak langsung pada berbagai lembaga penting, termasuk Komnas HAM dan Komisi Yudisial (KY), sementara anggaran Polri dan sektor militer justru mengalami peningkatan. Langkah ini menuai kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) karena dianggap melanggar konstitusi dan membahayakan demokrasi di Indonesia.
Keputusan pemangkasan APBN melalui Instruksi Presiden dinilai menyalahi mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN. Sesuai Pasal 42, perubahan APBN hanya bisa dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang Perubahan APBN yang harus dibahas dan disetujui oleh DPR sebelum tahun anggaran berakhir.
Tanpa persetujuan legislatif, pemangkasan ini dinilai tidak sah dan cacat hukum. Pemerintah seharusnya mengajukan revisi APBN kepada DPR, bukan mengambil kebijakan sepihak melalui Instruksi Presiden, yang hanya bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan hukum dalam perubahan undang-undang.
Pemangkasan anggaran berdampak besar terhadap lembaga-lembaga yang berperan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Komnas HAM, yang sebelumnya memiliki anggaran Rp112,8 miliar, kini hanya tersisa Rp52,1 miliar setelah dipangkas hingga 46%. Komisi Yudisial (KY) mengalami pengurangan lebih drastis, yakni 54,35%, dari Rp184,52 miliar menjadi jauh lebih kecil.
- Penulis: Hasanah 014



