Puan Soroti Keselamatan Kerja dan Perlindungan Buruh, Minta Negara Perkuat Jaminan bagi Pekerja
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Jumat, 1 Mei 2026 14:34 WIB
- visibility 215
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Negara juga perlu menyiapkan jaring pengaman sosial yang lebih kuat bagi pekerja terdampak. Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berimplikasi pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan,” ujar Puan.
Puan juga menilai rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK menjadi penting
apabila diarahkan bukan hanya untuk merespons kasus setelah terjadi, tetapi mampu membaca sektor-sektor yang mulai menunjukkan tekanan tenaga kerja lebih awal.
“Pendekatan seperti ini diperlukan agar negara tidak bergerak setelah gelombang pemutusan kerja membesar, melainkan memiliki instrumen antisipasi yang dapat mempertemukan kebutuhan industri, kondisi tenaga kerja, dan langkah perlindungan bagi pekerja yang lebih cepat,” paparnya.
Sementara terkait outsourcing, Puan menyambut positif langkah Pemerintah yang dalam rangka Hari Buruh 2026 menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Salah satu poin dalam Permenaker ini adalah pembatasan jenis pekerjaan dalam outsourcing.
Menurut Puan, penataan aturan outsourcing juga perlu memastikan bahwa fleksibilitas hubungan kerja tidak berkembang menjadi ruang yang memperbesar kerentanan pekerja terhadap kehilangan pekerjaan mendadak.
- Penulis: Bobby Suryo




