Kejati DKI Ungkap Identitas dan Peran 2 Tersangka Korupsi PU
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026 07:39 WIB
- visibility 107
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejati DKI Sebut Identitas Dan Peran 2 Tersangka Korupsi PU
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Sekretariat Ditjen Cipta Karya yang terkait dengan belanja rutin untuk periode 2023-2025.
Kasus ini menjerat SKN dan MT, keduanya tercatat sebagai pegawai di Sekretariat Dirjen Cipta Karya, sebagai tersangka utama.
Penyidik menyatakan rekayasa proyek fiktif menjadi modus yang digunakan sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 16 miliar dalam perkara korupsi Sekretariat Ditjen Cipta Karya.
Dapot Dariarma, Kasipenkum Kejati Jakarta, mengatakan kepada wartawan pada Kamis, 25 Juni 2026, bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.
“Terhadap saudara SKN dan saudara MT disangka melanggar pasal 603 atau pasal 604 jis (ceklagi) (juncto) pasal 20 huruf C dan pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang PTPK,” tegas Dapot.
Penyidik menginformasikan bahwa dugaan praktik fiktif tersebut berasal dari kegiatan anggaran untuk tahun 2023 dan 2024, meskipun ruang lingkup perkara disebut mencakup periode 2023-2025.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




