Kemenkes: Pelaku perundungan tenaga kesehatan dapat dipidana
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026 06:17 WIB
- visibility 86
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pelaku Perundungan Nakes Dapat Dipidana Sesuai Aturan Baru
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden untuk memperkuat perlindungan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan tugas pelayanan medis dan kesehatan masyarakat.
Rancangan Perpres itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, sebagai upaya menyatukan aturan yang saat ini tersebar di berbagai lembaga.
Menurut Yuli, tujuan utama Perpres adalah memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi perlindungan tenaga kesehatan agar mendapatkan jaminan keselamatan dan kepastian hukum.
Yuli menjelaskan kepada wartawan bahwa pembahasan Perpres sedang dilanjutkan oleh pemerintah pusat dan akan diikuti penyusunan aturan turunan sesuai kewenangan kementerian terkait.
Perpres akan mencakup ketentuan sanksi bagi pelanggaran terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan, namun detail pelaksanaan teknis akan diatur dalam peraturan menteri masing-masing.
Penyusunan juga dimaksudkan untuk mengharmonisasi aturan di Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kepolisian agar penanganan kasus dapat lebih terpadu.
Salah satu fokus materi muatan Perpres adalah tiga aspek perlindungan, yakni perlindungan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan serta jaminan lainnya yang relevan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




