Menteri Agama Nasaruddin meminta penertiban pesantren ilegal
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026 05:24 WIB
- visibility 51
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kemenag Tertibkan Pesantren Ilegal Cegah Kasus Kekerasan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Kementerian Agama mengambil langkah tegas untuk menindak pesantren ilegal sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap keselamatan santri dan integritas pendidikan keagamaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan perlunya memperketat definisi lembaga pendidikan berbasis agama agar kasus pesantren ilegal dapat diidentifikasi dan ditindak secara hukum.
Menurut Nasaruddin, banyak pondok yang beroperasi tanpa pendaftaran resmi sehingga keberadaannya berpotensi menimbulkan penyimpangan dan membahayakan lingkungan pendidikan; sekali lagi perhatian difokuskan pada pesantren ilegal.
Pemerintah mendorong rumusan kriteria operasional yang jelas untuk menyebut suatu institusi sebagai pondok pesantren.
Di samping itu, Kemenag ingin memperjelas siapa yang layak disebut kiai, termasuk persyaratan kompetensi dan tanggung jawab moral dalam pembinaan santri.
Salah satu langkah struktural adalah pembentukan Majelis Masyayikh yang diberi tugas strategis untuk menjaga mutu dan tata kelola pesantren.
Majelis Masyaikh akan menyusun regulasi komprehensif serta memfasilitasi pembinaan agar standar pendidikan dan perilaku pengelola terpenuhi.
Nasaruddin menggarisbawahi bahwa standar bukan hanya soal kurikulum, tetapi juga perilaku pembina dan pengajar; tata tertib berlaku untuk semua pihak di lingkungan pesantren.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



