Andre Rosiade: Pimpinan DPR mundur jika RUU tak disahkan
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026 23:06 WIB
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

Andre Rosiade: Pimpinan DPR Mundur Jika RUU Perampasan Tak Disahkan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pimpinan DPR RI berjanji mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset setelah menerima aspirasi massa yang datang ke Gedung DPR.
Pertemuan antara perwakilan massa dan pimpinan DPR berlangsung pada 27 Agustus 2026, menurut pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPR Andre Rosiade.
Andre Rosiade menegaskan bahwa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset telah diterima dan dituangkan dalam tanda tangan pimpinan DPR yang hadir.
Menurut Andre, pimpinan DPR memberi batas waktu tegas hingga 15 Desember 2026 untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.
Dia menyatakan bahwa jika sampai tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, maka pimpinan DPR akan mengundurkan diri dari jabatannya.
Pernyataan itu muncul usai audiensi yang berlangsung di Gedung DPR pada 27 Agustus 2026.
Dokumen aspirasi diklaim telah diterima oleh seluruh unsur pimpinan DPR yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan pengunduran diri oleh pimpinan DPR disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan publik.
Sumber resmi dari anggota DPR menyebutkan bahwa pembahasan RUU akan terus berjalan sampai batas akhir yang telah ditetapkan.
Pihak pimpinan DPR diperkirakan akan menindaklanjuti janji tersebut melalui mekanisme legislasi yang berlaku.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




