Breaking News
Trending Tags

Botok Mendesak DPR RI Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026 00:31 WIB
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Supriyono alias Botok mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset demi kepentingan publik.

Sebagai aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Botok menyatakan RUU Perampasan Aset penting untuk menegakkan keadilan ekonomi di daerahnya.

Permasalahan transaksi pada rekening pribadinya yang menjadi sorotan publik juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI, dan kerap ia kaitkan dengan urgensi RUU Perampasan Aset.

Botok dikenal vokal dalam mengkritik kebijakan yang dinilai membebani warga kecil di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ia sering menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menurutnya tidak berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam berbagai aksi, Botok berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus pengorganisir massa.

Pada 2025, namanya semakin dikenal publik setelah terlibat dalam upaya pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo.

Protes tersebut memuncak pada aksi besar yang menuntut akuntabilitas pemerintahan daerah.

Pada 31 Oktober 2025, demonstrasi berujung pada blokade jalan di sepanjang Pantura sebagai bentuk pengawalan sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati.

Massa yang dipimpin oleh aktivis setempat mengawal pembahasan hak angket yang menjerat proses pemakzulan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less