Breaking News
Trending Tags

Peringatan HUT ke-81 DPR RI 29 Agustus: Perjalanan Sejarah, Tugas, dan Capaian Legislasi

  • account_circle Muhammad Ibrahim
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 08:05 WIB
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

1950: Lahirnya DPR Sementara

Setelah Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tidak lagi berlaku dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan pada 17 Agustus 1950, dibentuklah DPR Sementara berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. DPR Sementara ini terdiri atas 150 anggota yang berasal dari wakil partai politik dan golongan dalam masyarakat. Mereka tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan diangkat oleh Presiden. Tugas mereka adalah menyiapkan pemilu dan menyusun undang-undang dasar yang permanen.

1955: Pemilu Pertama dan DPR Hasil Pemilihan Umum

Pada 29 September 1955, Indonesia menggelar pemilihan umum pertama untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Dari sinilah terbentuk DPR hasil pemilu langsung pertama, yang mulai bekerja pada 20 Maret 1956. Ini adalah DPR pertama yang dipilih rakyat secara demokratis. Namun, masa tugas DPR ini tidak berlangsung lama karena situasi politik yang tidak stabil saat itu.

1959: Kembali ke UUD 1945 dan Dibentuk DPR-GR

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. Setelah itu, dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR) yang seluruh anggotanya ditunjuk langsung oleh Presiden. Ini mengakhiri periode demokrasi parlementer dan memulai masa Demokrasi Terpimpin. DPR-GR tidak memiliki independensi politik karena anggotanya berasal dari golongan fungsional dan loyalis rezim saat itu

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Muhammad Ibrahim
expand_less