“Pemberdayaan perempuan bukan hanya soal meningkatkan partisipasi dalam berbagai bidang, tetapi juga memastikan bahwa mereka terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nia juga menyampaikan bahwa implementasi perda ini memerlukan sinergi dari berbagai pihak.
“Tanpa implementasi yang nyata di lapangan, perda ini tidak akan memberikan dampak yang maksimal. Oleh karena itu, perlu ada kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas,” jelasnya.
Selain itu, Nia juga mengajak perempuan untuk lebih aktif dalam memperjuangkan hak-haknya. Ia menekankan bahwa pemberdayaan perempuan tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga harus tumbuh dari kesadaran perempuan sendiri untuk terus meningkatkan kapasitas dan berani berbicara mengenai isu-isu yang mereka hadapi.
Dengan adanya Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 ini, diharapkan perempuan di Jawa Barat dapat semakin berdaya dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan serta diskriminasi. Nia menegaskan bahwa perjuangan ini harus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga perempuan dapat memperoleh hak-haknya secara setara dan berkontribusi maksimal bagi kemajuan daerah dan bangsa.