OJK Sanksi REAL dan UOB Kay Hian, Pelanggaran IPO Berujung Denda dan Pembekuan Izin
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month 08 Februari 2026, 07:52 WIB
- visibility 58
- comment 0 komentar
- print Cetak

OJK Sanksi REAL dan UOB Kay Hian, Pelanggaran IPO Berujung Denda dan Pembekuan Izin
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) serta PT UOB Kay Hian Sekuritas terkait pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal. Penetapan sanksi dilakukan setelah OJK menyelesaikan pemeriksaan dan diumumkan pada Jumat (6/2/2026).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional.
Dalam kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi material yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). Emiten tersebut didenda Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 dengan nilai lebih dari 20% ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023.
Meski transaksi tersebut tercantum dalam rencana penggunaan dana IPO, OJK menilai prosesnya tidak mengikuti mekanisme Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Selain sanksi kepada perusahaan, OJK juga menjatuhkan denda Rp240 juta kepada Aulia Firdaus selaku Direktur Utama Repower Asia Indonesia pada tahun 2024. Ia dinilai tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan perusahaan sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran regulasi.
Dalam rangkaian kasus yang sama, OJK turut memberikan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek IPO REAL. Perusahaan sekuritas tersebut dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin sebagai penjamin emisi selama satu tahun, serta perintah pengkinian formulir pembukaan rekening efek UOB Kay Hian Pte. Ltd.
Namun, OJK menegaskan bahwa kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum penetapan sanksi tetap dapat dilanjutkan hingga selesai.
Sanksi dijatuhkan karena UOB Kay Hian Sekuritas dinilai tidak memenuhi kewajiban Customer Due Diligence (CDD) terhadap delapan investor referral client yang memperoleh penjatahan pasti saham IPO REAL. Dana pemesanan saham diketahui berasal dari UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd., sementara dokumen pembukaan rekening menunjukkan para investor tersebut berstatus sebagai staf Repower Asia Indonesia.
OJK juga menjatuhkan denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun kepada Yacinta Fabiana Tjang, Direktur UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018–2020. Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai denda Rp125 juta karena dinilai berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran dalam proses penjatahan saham.
- Penulis: Bobby Suryo



