JABAR
Ormas Kab. Bandung Didorong Untuk Berpartisipasi Aktif

“Ya, saya harap ormas sudah paham mengenai regulasi pembentukannya, yakni Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya pada pasal 59 dan 60,” pesan Indra Hermawan.
Dalam imbauannya tersebut, iIa berpesan pula agar ormas bersinergis dalam menjaga keutuhan daerah Kabupaten Bandung.