Di Jawa Barat, pengurangan jam mengajar menjadi metode yang digunakan, sementara di Lampung, tidak ada pembukaan seleksi PPPK hingga Desember 2024. “Pengurangan jam mengajar ini sangat berdampak pada upah mereka. Di Minggu pertama ajaran baru, sekaligus menjadi hari terakhir mengajar bagi guru honorer yang terkena pembersihan,” tambahnya.
Iman juga menyoroti dugaan korupsi dalam pengelolaan dana untuk guru honorer. “Anggota DPRD DKI Jakarta menemukan adanya pemotongan dana guru honorer, dari laporan 9 juta hanya 300 ribu yang diterima. Guru honorer ini menjadi korban potensi korupsi,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa guru honorer dilindungi oleh UU Guru dan Dosen serta Permendikbud nomor 10 tahun 2017, namun kenyataannya perlindungan tersebut tidak diterapkan.
Kebijakan pembersihan yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa adanya pesangon ini, menurut Iman, sangat tidak manusiawi dan tidak memartabatkan guru sebagai pendidik. “Kami berharap agar BPK dan KPK terlibat untuk melihat masalah ini dengan jelas. Kondisi ini tidak sesuai dengan standar internasional tentang pendidik yang seharusnya diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat,” jelas Iman.