Jika pelanggar menggunakan merek yang mirip dengan merek terdaftar dan menimbulkan kebingungan, mereka dapat menghadapi sanksi yang lebih berat, dengan denda mencapai 2 miliar rupiah (US$134.277).
Hukum Hak Cipta di Indonesia
Hak cipta memberikan pencipta hak eksklusif untuk menggunakan dan mendistribusikan karya asli mereka. Di Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta melindungi berbagai karya kreatif, mulai dari sastra dan musik hingga perangkat lunak dan kreasi artistik. Perlindungan hak cipta mendorong kreativitas dan inovasi dengan memberikan kontrol kepada pencipta atas karya mereka.
Karya yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta
Hak cipta di Indonesia melindungi karya berwujud maupun tidak berwujud, termasuk:
– Buku, pamflet, dan karya tulis lainnya.
– Lagu dan komposisi musik (dengan atau tanpa lirik).
– Film, video, dan karya fotografi.
– Program komputer dan permainan video.
– Seni rupa seperti lukisan, gambar, dan patung.