Panduan Hukum Terkait Hak Cipta dan Merek Dagang di Indonesia

– Program komputer, karya fotografi, dan film: Dilindungi selama 70 tahun setelah penciptaan atau penerbitan karya tersebut.
Pelanggaran Hak Cipta dan Sanksi
Indonesia sangat memperhatikan pelanggaran hak cipta, dengan sanksi ketat bagi mereka yang melanggar hukum ini. Jika individu atau organisasi terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, mereka dapat dikenai:
– Denda antara 100 juta rupiah (US$6.717) hingga 4 miliar rupiah (US$268.290).
– Hukuman penjara hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
– Sanksi ini berlaku untuk penggunaan, reproduksi, atau distribusi karya berhak cipta tanpa izin, dan tindakan hukum dapat diajukan oleh pemilik hak cipta di Pengadilan Pidana.
Perbedaan Utama Antara Hak Cipta dan Merek Dagang
Meskipun baik hak cipta maupun merek dagang melindungi kekayaan intelektual, keduanya memiliki tujuan yang berbeda:
– Merek dagang melindungi simbol, logo, dan nama yang membedakan barang dan jasa. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi identitas merek bisnis.
– Hak cipta melindungi karya kreatif asli, memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk menggunakan, memodifikasi, dan mendistribusikan karya mereka.