BeritaPOLITIK

Panwascam Cimahi Utara Awasi Logistik Pemilu Secara Ketat

“Lalu, pada Pasal 14 yang termasuk dukungan perlengkapan lainnya, yakni sampul kertas, tanda pengenal KPPS saksi, karet tanda pengikat surat suara, lem, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita acara, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi pilihan dan alat bantu tuna netra,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk perlengkapan pemungutan suara yang tertuang dalam Pasal 27, antara lain salinan DPT, salinan DPT, salinan pasangan calon, DCT DPR, DCT DPD dan DCT DPRD Provinsi.

“DCT DPRD kabupaten/kota dan label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu,” paparnya.

Teja mengakui, sesuai instruksi Bawaslu Kota Cimahi pihaknya melaksanakan pengawasan logistik Pemilu 2024 pada 19 Januari 2024.

“Pengawasan yang kami lakukan berfokus pada distribusi logistik dari KPU Kota Cimahi ke PPS,” ujarnya.

Bersama Bawaslu Kota Cimahi, pihaknya melakukan pengawasan logistik Pemilu 2024 sebanyak 1.824 untuk logistik bilik suara yang disebar di empat kelurahan di Kecamatan Cimahi Utara.

Previous page 1 2 3Next page