Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Selama masa tenang mulai dari tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 di wilayah Kecamatan Cimahi Utara, kami Panwascam, PKD, dan PTPS saling bekerja sama untuk memantau proses masa tenang mulai dari pencopotan alat peraga kampanye, memungut alat peraga kampanye yang terjatuh dan mengumpulkan alat peraga kampanye untuk diangkut oleh Bawaslu.
Rute yang sudah dibersihkan meliputi;
1. Kelurahan Cibabat Jl. Pesantren, Jl. Aruman, Jl. Raden Demang Hardjakusumah dan Jl. Cihanjuang
2. Kelurahan Cipageran Jl. Puri Cipageran, Jl. Kolmas, dan Jl. Sangkuriang
3. Kelurahan Pasirkaliki Jl. Budi, Babakan Loa, Jl. Cidamar Gunung Batu
4. Kelurahan Citeureup Jl. Permana, Jl. Encep Kartawiria, Jl. Kamarung, Jl. Ciawitali, dan Jl. Kolonel Masturi.