Hasanah.id – Wacana terkait amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kembali menjadi sorotan setelah pertemuan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDI Perjuangan), Said Abdullah, mengusulkan agar MPR RI kembali diberikan kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen UUD 1945.
“PDI Perjuangan melihat perlunya MPR berperan kembali dalam menetapkan GBHN sebagai instrumen penting dalam arah pembangunan negara,” ujar Said Abdullah.
Menurut Said, keberadaan GBHN sangat penting karena akan memberikan kestabilan dalam pembangunan jangka panjang yang tidak terpengaruh oleh pergantian presiden yang berbeda orientasi.
“Tanpa GBHN, risiko terjadi perubahan arah pembangunan yang signifikan setiap kali ada pergantian kepemimpinan menjadi tinggi,” ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai bahwa meskipun sudah ada undang-undang untuk mengatur rencana pembangunan jangka panjang, namun kewenangan pengawasan hanya di DPR tidak mencakup DPD. Oleh karena itu, GBHN dianggap penting untuk mengisi celah pengawasan tersebut.