Polda Jabar Ungkap Kasus Judol dan Temukan 4 Tersangka

HASANAH.ID – Jabar. Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan empat tersangka, termasuk seorang pria dari Ciamis berinisial TCA, yang diduga sebagai pengepul dana perjudian dengan total transaksi mencapai Rp 356 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, menyatakan bahwa pihaknya saat ini fokus pada pencarian aliran dana dari kegiatan ilegal tersebut untuk menindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus bidang pencucian uang. Langkah ini dilakukan dalam koordinasi dengan lembaga terkait seperti PPATK, Bareskrim, dan OJK.
“Sejauh ini, ratusan rekening bank yang terkait dengan TCA telah berhasil diblokir oleh penyidik sebagai bagian dari upaya Polda Jabar dalam memberantas perjudian. Langkah selanjutnya akan melibatkan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening-rekening tersebut,” ungkap Deni.
Selama sebulan terakhir, Polda Jabar juga telah merekomendasikan pemblokiran ratusan situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Bareskrim Polri sebagai langkah preventif dalam menanggulangi perjudian online di Indonesia.