BeritaHUKUM & KRIMINALJABAR

Polda Jabar Ungkap Kasus Judol dan Temukan 4 Tersangka

TCA sendiri ditangkap oleh Polres Ciamis pada tanggal 26 Juni 2024 di salah satu hotel di Tasikmalaya ketika sedang bersiap-siap untuk melarikan diri ke Kamboja. Bersama dengan TCA, polisi juga mengidentifikasi lima rekening bank yang digunakan untuk mengumpulkan dana dari aktivitas judi online yang dikendalikan olehnya.

Untuk menanggapi perbuatannya, TCA dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock