Peduli Keadilan Rakyat (PKR) Siap Awasi Kecurangan Pilkada Serentak

Demi mempengaruhi masyarakat, pelanggaran yang kerap dilakukan pasangan calon selama kampanye antara lain, yaitu; saat para calon secara terbuka memberikan door prize, memberikan hadiah berupa sepeda, rise cooker, kompor gas, uang dan janji-janji politik lainnya.
Pelanggaran selama kampanye tersebut, sangat jelas diatur dalam pasal 73 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada.
“Temuan kecurangan itu akan kita akumulasikan, sanksinya Paslon dapat dianulir atau dibatalkan dari pencalonannya,” ungkap Ketua Umum PKR, Saidin Yusuf, SH.
Pihaknya, dalam waktu 2 atau 3 hari menjelang pemungutan suara nanti, anggota Peduli Keadilan Rakyat (PKR) harus memastikan petugas KPPS melarang atau menghimbau semua pemilih untuk tidak membawa hand phone (Hp) ke bilik suara. Hal itu, guna mengantisipasi kecurangan dan kerahasiaan pemilih.
Karena oknum tim sukses (TS) dan oknum pasangan calon (Paslon) memerintahkan, agar si penerima uang, memfoto surat suara, siapa yang dicoblos nya untuk dilaporkan.
Biasanya, timses atau paslon akan mengkondisikan besaran uang yang akan di berikan.







