HASANAH.ID – NASIONAL. Dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, dugaan pelanggaran terkait pencatutan data pribadi calon pemilih kembali mencuat. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) serta pakar hukum Parasurama Pamungkas menyoroti permasalahan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Parasurama Pamungkas menyebutkan, “Data pribadi yang digunakan oleh calon pasangan tertentu diduga telah dicatut tanpa persetujuan pemiliknya. Hal ini termasuk pelanggaran pidana, di mana setiap proses pengumpulan, penggunaan, dan pemrosesan data harus disertai persetujuan yang jelas sesuai dengan UU PDP.”
Dalam kasus ini, KPU DKI Jakarta sebagai pengendali data, seharusnya memastikan akurasi data sebelum memverifikasi dukungan calon pasangan tertentu. “KPU wajib memastikan bahwa proses verifikasi, baik administrasi maupun faktual, dilakukan dengan benar,” ujar Pamungkas. Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa testimoni yang tersebar di media sosial, KPU tidak melakukan verifikasi faktual dengan akurat, bahkan tanpa proses sensus yang jelas kepada warga setempat.