Pamungkas juga membandingkan penanganan kasus serupa di negara lain, seperti Belgia dan Hongaria, di mana pelanggaran terkait penggunaan data pribadi dalam pemilu dikenakan sanksi tegas. “Di Belgia, pelanggaran semacam ini bisa dikenakan denda oleh otoritas setempat, sementara di Hongaria, seorang kandidat walikota yang terbukti melakukan pencatutan data pribadi dikenakan hukuman administrasi yang tegas,” jelasnya.
Namun, di Indonesia, kasus pencatutan data pribadi dalam Pemilu sering kali tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang jelas. Hal ini, menurut Pamungkas, memungkinkan pelanggaran serupa berulang di pemilu berikutnya.
“Apakah ada kemungkinan tindak lanjut atas peristiwa ini? Bisakah kita meminta pasangan calon untuk mengajukan verifikasi ulang?,” tanyanya. Pamungkas menekankan pentingnya melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini untuk memastikan perlindungan data pribadi dalam Pemilu 2024 berjalan dengan baik.