Hasanah.id– Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat (24/4) kemarin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Dan kini pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan resmi untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemik virus corona.
Sebagai respons positif atas keputusan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya tidak akan menggelar demo buruh atau aksi May Day.
“Maka dengan demikian, serikat buruh menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di Kemenko Perekonomian,” kata Iqbal lewat keterangan tertulis, Sabtu (25/4).
Serikat buruh yakni KSPI dan MPBI mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang dinilai telah mendengarkan pandangan semua pihak, termasuk masukan dari serikat buruh.
“Keputusan Presiden Jokowi ini momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh, untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan COVID-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca-pandemik corona,” kata Said Iqbal.