“Hal ini tercermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan,” ujar Iqbal.
“Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemik corona selesai,” sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat (24/4) kemarin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.
“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat, bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujar Jokowi melalui telekonferensi.
Presiden Jokowi mengatakan, dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.