Hasanah.id, Bandung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memperpanjang masa pembatasan aktivitas kegiatan secara tatap muka hingga Senin, 1 Pebruari 2021
Mulanya kebijakan kegiatan secara daring hanya ditetapkan hingga Senin, 25 Januari 2021 Akan tetapi penambahan temuan kasus terkonfirmasi infeksi virus corona (Covid-19) membuat ketetapan itu diperpanjang. Hal tersebut untuk keamanan dan kenyamanan semua pihak yang berkegiatan di Gedung DPRD Kota Bandung.
Penambahan angka kasus di lingkungan DPRD Kota Bandung didapat berdasar hasil pemeriksaan swab tes Polymerase Chain Reaction (PCR) kedua pada Senin (18/1) lalu didapat hasil pengetesan sebanyak 25 orang positif terpapar virus Covid-19. Dari 25 orang yang positif tersebut terdiri dari empat orang dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, satu orang ASN, dan 20 orang pegawai non-ASN.
Saat di konfirmasi, Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya menjelaskan mengenai hal tersebut diperpanjangnya aktifitas lingkungan DPRD kota Bandung itu, “Rencananya kami akan melakukan pembatasan aktivitas tatap muka sampai dengan tanggal 1 Februari,” ujar Edwin, Rabu ( 27/1/2021)