Herman juga mengajak masyarakat Bandung Raya untuk berperan aktif dalam pengurangan sampah, terutama sampah organik yang menyumbang setengah dari total sampah yang dikirim.
“Mari kita kurangi sampah dari rumah. Manfaatkan sampah organik dengan cara mendaur ulang atau mengolahnya,” kata Herman.
Ia menjelaskan bahwa pengurangan sampah akan difokuskan di empat daerah pengguna TPA Sarimukti. Kota Bandung diharapkan mengurangi pengiriman sampah dari 170 rit menjadi 140 rit, Kabupaten Bandung dari 70 rit menjadi 40 rit, Kota Cimahi dari 37 rit menjadi 17 rit, dan Kabupaten Bandung Barat dari 20 rit menjadi 17 rit per hari.
Pembatasan ini, kata Herman, merupakan solusi jangka pendek agar TPA Sarimukti tetap bisa beroperasi hingga 2026. Sementara itu, pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka diharapkan selesai pada 2028 untuk menjadi solusi jangka panjang. Menurut Herman, pemda kabupaten/kota perlu mulai mandiri dalam mengolah sampah di tingkat rumah tangga, tanpa terus bergantung pada TPA Sarimukti.