Pemerintah Kota Cimahi Segera Realisasikan Bantuan Bagi Warga Terdampak Covid-19

“RP 350 ribu itu berupa beras 15 kg dan mie instan 1 dus. Kalau yang top up BPNT dan PKH itu Rp 160 ribu untuk beras 5 kg dan mie instan 1 dus,” terang Ajay melalui keterangan rilisnya, Kamis (16/4/2020).
Dikatakan Ajay, untuk jumlah penerima bantuan dari APBD Kota Cimahi (non DTKS) masih dalam tahap tahap verifikasi dan validasi berdasarkan usulan yang masuk dari kelurahan melalui RT/RW se-Kota Cimahi.
Data yang masuk tersebut akan disandingkan dengan data dari Sistem Informasi Administrasi Kesejahteraan Sosial (SIAK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Agar data yang disampaikan valid dan tidak ada double data. Jadi data yang masuk itu banyak yang enggak ada NIK, ada NIK ganda. Makannya harus diverifikasi dulu,” jelas Ajay.
Dikatakan Ajay, bantuan ini direncankan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Cimahi terhadap warganya, termasuk warga pendatang yang kehilangan penghasilan akibat virus corona ini. Apalagi, rencananya Kota Cimahi Bersama wilayah Bandung Raya lainnya akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).