Hasanah.id– Untuk memberikan bantuan pangan dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak ekonominya akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) atau warga non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah Kota Cimahi segera merealisasikan janjinya.
Untuk pemenuhan bantuan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi Bersama DPRD Kota Cimahi sudah melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga Rp 52 miliar lebih.
Selain non DTKS, bagi warga yang selama ini mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat juga akan mendapat bantuan tambahan (top up) dari Pemerintah Kota Cimahi.
Hal itu sudah sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan penjelasan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri RI.