Selain itu, ada sembilan sektor yang boleh kembali melakukan kegiatan yakni pertambangan, perminyakan, industri manufaktur, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, logistik, dan transportasi barang.
“Gugus Tugas akan segera mengumumkan kabupaten atau kota yang berada di zona kuning, untuk menjalankan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” ujar Doni.
Page 3 of 3