Berita

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus sebagai Cuti Bersama

HASANAH.ID –  Pemerintah telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama tambahan. Namun, bagi sebagian pekerja, hari tersebut belum tentu menjadi libur, sebab keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sinta Kamdani menyampaikan bahwa sektor industri dengan kebutuhan produksi berkelanjutan, seperti manufaktur, kemungkinan besar akan tetap beroperasi. Menurutnya, penyesuaian cuti bersama akan dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional.

“Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi,” ujarnya dikutip dari detikcom, Sabtu (9/8/25).

Ia menambahkan, usaha yang memiliki fleksibilitas lebih tinggi dapat memanfaatkan momen cuti bersama sebagai waktu jeda yang bermanfaat, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di sektor lain. Harapan juga disampaikan agar penetapan cuti bersama ke depan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan lintas sektor.

Di sisi lain, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri resmi mengubah jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dalam aturan terbaru tersebut, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan.

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan bahwa penambahan cuti bersama ini bertujuan memberikan masyarakat kesempatan merayakan peringatan Hari Kemerdekaan RI dengan lebih khidmat.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut dengan mengikuti berbagai kegiatan seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, serta acara kebudayaan dan edukatif yang digelar di berbagai daerah.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Penetapan dilakukan melalui rapat di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Warsito dan Imam Machdi, dengan dihadiri perwakilan kementerian terkait.