Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, masih banyak masyarakat yang kurang menyadari pentingnya protokol kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19. Bahkan, beberapa pelanggar pun masih mengelak saat ditindak.
Selain itu, kata Imron, masih ditemukan adanya beberapa rumah makan di kawasan Sumber yang melanggar aturan selama PPKM darurat, yakni melayani pelanggan makan di tempat.
“Semua harus paham aturan, kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon terus meningkat, belum lagi tingkat keterisian rumah sakit juga meningkat. Jangan sampai kita semua jadi korban selanjutnya,” katanya.
Imron mengatakan, masyarakat yang terjaring razia dan langsung proses peradilan sidang di tempat, harus membayar denda sebesar Rp 30.000. Uang tersebut langsung disetorkan melalui bank.
Uang dari razia tersebut, kata Imron, akan langsung disetorkan ke kas daerah. Ia berharap, jumlah pelanggar tidak terus meningkat selama masa PPKM darurat.
“Keinginan kami bukan soal uang denda yang dikumpulkan, tetapi seluruh masyarakat bisa patuh. Jangan lupa tetap menerapkan 5M sebagai upaya perlindungan diri dan orang di sekitarnya,” kata Imron.