Di tempat yang sama, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fikri Fachrurrozi, SH mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru menindak puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Kemarin kita menindak 19 orang yang terjaring razia dengan membayar Rp 30 ribu setiap pelanggarnya dan untuk hari ini kemungkinan lebih tetapi mereka hanya melanggar lalu lintas dengan tidak mengenakan masker. Sedangkan untuk denda bagi rumah makan yang masih menerima makan di tempat kita kenakan denda 300 ribu,” katanya.
Page 3 of 3